Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fisik di PUPR Dompu

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15.37.00 WIB
Foto: Pembangunan Jembatan Karijawa-Kendai I (dok.Istimewa)


Indikatorntb.com - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Independen Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FIM-NTB) mempertanyakan penanganan penanganan dan status hukum kasus dugaan tindak korupsi terhadap tiga proyek fisik dibawah tanggungjawab PUPR Dompu.


Mereka meminta kepada Polda NTB untuk segera memberikan penjelasan dan penegasan, apakah kasus tersebut masih di proses atau sudah dihentikan proses hukumnya.


"Supaya tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan memberi kesan tidak serius, sebaiknya Polda NTB segera memberikan penegasan," kata Furkan kepada media ini.


Menurut Furkan, seharusnya Polda NTB sudah selesai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) karena laporan tersebut sudah bersarang sejak Juni 2022 lalu.


"Kan sudah sejak Juni lalu di laporkan, kalau memang laporan masyarakat tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, ya hentikan saja," terangnya.


Sebaliknya, jika laporan masyarakat tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup. Kata Furkan, sebaiknya Polda NTB segera menuntaskan kasus tersebut.


"Kalau bukti permulaannya cukup, kami minta Polda NTB segera menuntaskan kasus tersebut," bebernya.


Lebih lanjut, Furkan menegaskan jika Polda NTB tidak segera memberikan keterangan terbuka tentang kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polda NTB.


"Jika tidak, jangan salahkan kami ketika kami bertamu di Polda NTB menggunakan perangkat aksi," tegasnya.


Seperti yang diketahui, kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tanggal 6 Juni 2022 yang di register dengan nomor: TBPL/101/VI/2022/Dit Reskrimsus Polda NTB berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan fisik yang ada dibawah tanggungjawab Dinas PUPR Dompu. 


Proyek fisik tersebut terdiri dari tiga pembangunan fisik  yang  menghabiskan APBD Kabupaten Dompu tahun 2021 dan 2022 senilai 20 Miliar. Diantaranya sebagai berikut: 


Pertama pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I yang dikerjakan pada tahun 2021 oleh PT Permata Hijau Barujari dengan nilai kontrak Rp10,36 miliar.


Kedua, proyek rehabilitasi daerah irigasi di Enca, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, di tahun 2021. Proyek tersebut dikerjakan CV Restu Bunda dengan nilai kontrak Rp936 juta.


Ketiga, proyek pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I pada tahun 2022. Proyek tersebut dikerjakan CV Samas dengan nilai kontrak Rp8,64 miliar.


Terhadap laporan masyarakat terkait tiga proyek pembangunan fisik tersebut, Dit Reskrimsus Polda NTB membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. 


Setelah menerima laporan, Dit Reskrimsus Polda NTB akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghindari fitnah yang akan merugikan pihak-pihak tertentu.


TIM/IN




×
Berita Terbaru Update