![]() |
| Foto: Kepala Puskesmas Wera |
Indikatorntb.com - Kepala Puskesmas Wera, Hj.Evy Rosdiyanti Amd. Kep.SKM Menanggapi keluhan dan pertanyaan masyarakat terkait dasar hukum pengenaan biaya administrasi Visum terhadap masyarakat korban tindak pidana, Kamis (10/11/22).
Menurutnya, pengenaan biaya administrasi Visum terhadap masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Daerah.
"Sudah sesuai dengan ketentuan Perda, dalam perda diatur variatif, ada yang Rp. 50.000, Rp. 100.000 ada juga Rp. 150.000," terangnya.
Lebih lanjut Evy menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa masyarakat untuk membayar biaya administrasi Visum, apalagi menahan hasil Visum lantara tidak dibayar oleh masyarakat.
"Kami tidak pernah memaksa masyarakat, justru banyak yang tidak membayar dan itu tidak pernah kami permasalahkan. Dan kami sama sekali tidak pernah menahan hasil Visum ketika diminta oleh polisi. Intinya kami tidak pernah menghambat proses hukum," tegasnya.
Namun demikian, Evy mengakui bahwa pihaknya baru menerima informasi dari polisi tentang ketentuan Visum untuk keperluan kasus pidana yang dialami oleh anak dibawah umur, KDRT dan perempuan yang tergolong tidak mampu harusnya tidak dipungut biaya.
Oleh karenanya, kata Evy kedepan pihaknya akan menggratiskan biaya Visum bagi masyarakat tidak mampu khusus untuk kasus pidana KDRT, anak dibawah umur dan perempuan (pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual).
"Kami telah berkoordinasi dengan polisi, kedepan visum untuk kasus tertentu seperti KDRT, anak dibawah umur korban tindak pidana dan perempuan digratiskan," ujarnya.
Menutup klarifikasinya, Evy menegaskan bahwa kehadiran Puskesmas Wera tidak untuk menyusahkan masyarakat, sebaliknya membantu masyarakat untuk tetap sehat dengan terus memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik secara maksimal.
"Kami hadir ditengah masyarakat, dengan segala daya dan upaya akan tetap memberikan pelayanan terbaik. Oleh karenanya saran, masukan bahkan kritikan sangat kami butuhkan," tutupnya.
Sebagai Informasi, bahwa pelayanan visum hidup atau mati di RSUD Prov.NTB diberikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu khusus untuk penanganan kasus kekerasan pada anak, kasus kejahatan seksual, KDRT, keracunan, kasus penganiayaan umum, dan kecelakaan lalu lintas.
Jika Puskesmas Wera mampu mengikuti program RSUD Prov.NTB maka patut rasanya diapresiasi dan diacungi jempol.
TIM/IN
