| Foto: Setelah kegiatan audiensi DPMPD DUKCAPIL dan KPIAPI melakukan foto bersama |
Indikatorntb.com - Permohonan audiensi Komunitas Pemuda Independen Anti Pungli dan Korupsi (KPIAPI) disambut baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL) Provinsi NTB, Senin (01/11/21).
Kehadiran KPIAPI disambut langsung oleh Kepala DPMPD DUKCAPIL Prov. NTB Dr. H. Ashari, SH.,MH diruang kerjanya bersama beberapa bahawannya.
"Alhamdulillah kita disambut dengan sangat baik," kata Furkan ketua KPIAPI kepada media ini.
Audiensi tersebut, membahas tentang program bantuan keuangan Pemerintah Provinsi NTB Kepada 100 desa (DPMPD DUKCAPIL) dan 25 desa wisata (Dinas Pariwisata) melalui BUMDes tahun anggaran 2019 lalu. Tindak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi NTB memberikan bantuan keuangan masing-masing 100 juta kepada 125 desa.
Dalam pertemuan itu, Furkan bersama kawan-kawannya menyampaikan beberapa temuan tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran (korupsi) dan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban salah satu BUMDes di Kabupaten Bima.
"Selain berkonsultasi, kami juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan dan pemalsuan dokumen LPJ yang dilakukan oleh salah satu BUMDes di Bima," paparnya.
Lebih lanjut, Furkan menyampaikan bahwa dugaan tersebut, bisa juga dialamatkan kepada 124 desa lain sebagai penerima manfaat program. Sehingga, menurutnya Pemerintah Provinsi NTB harus melakukan monitoring dan evaluasi ulang secara menyeluruh.
"Temuan kami baru satu desa, dan tidak menutup kemungkinan desa-desa yang lain juga bermasalah. Makanya harus di evaluasi ulang," bebernya.
Kata Furkan, jika dugaan itu benar terjadi, maka secara tidak langsung sudah mencoreng nama baik dan marwah NTB Gemilang. Gubernur NTB dan Dinas-Dinas terkait seolah berhasil dikibuli oleh pemerintah desa. Padahal program tersebut, sudah direncanakan dengan baik untuk membebaskan desa dari kemiskinan.
"Jika nanti betul-betul terbukti ada penyalahgunaan dan pemalsuan LPJ, maka hal itu akan mencoreng nama baik Pemprov NTB. Saya akui pemerintah desa sangat berani mengibuli pak Gubernur," terangnya.
Lebih jauh, Furkan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum sebagai salah satu upaya terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Baginya, persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum dan segala bentuk korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
"Ini persoalan serius dan tidak bisa dibiarkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku Korupsi. Bumi NTB Gemilang harus bersih dari praktik-praktik korupsi. Jangan main-main," tegasnya.
"Jika kalian merasa mengambil uang negara itu, maka wajib kalian kembalikan, Meskipun hanya sepeser, itu harga mati," tutupnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas DPMPD DUKCAPIL Prov. NTB memberikan apresiasi atas perjuangan yang sedang dilakukan oleh KPIAPI.
"Saya sampaikan ucapan terimakasih kepada KPIAPI atas laporannya, itu salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Dr. H Ashari, SH.,MH saat berdialog dengan KPIAPI.
Menanggapi informasi dan laporan yang disampaikan oleh KPIAPI, Ashari bersama bawahannya akan mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke desa yang diduga melakukan penyimpangan dan pemalsuan dokumen LPJ.
"Nggak boleh ada desa-desa yang bengel, jangan macam-macam nanti kita cek," tegasnya.
Lebih lanjut, Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke desa yang diduga bermasalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi atau mengecek kebenaran atas laporan KPIAPI.
"Nanti kita panggil, bila perlu kita langsung turun. Kita minta pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Sebagai informasi, selain menyampaikan surat permohonan audiensi kepada DPMPD DUKCAPIL Prov. NTB, KPIAPI juga sudah melayangkan surat permohonan dan dan informasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. NTB terkait realisasi anggaran dalam program bantuan keuangan tersebut.
Selanjutnya, KPIAPI juga akan bersurat kepada Inspektorat Prov. NTB agar dilakukan audit terkait pelaksanaan program bantuan keuangan tersebut, bahkan KPIAPI berencana mengajukan permohonan RDPU kepada DPRD Prov. NTB.
Ochan/IN