| Foto: Candra Wahyoni, S.Hut Direktur BUMDes Al-Ikhlas Desa Sangiang |
Indikatorntb.com - Direksi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al-Ikhlas Desa Sangiang merasa ditipu dan dibohongi oleh oknum Eks pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Senin (01/11/21).
Hal itu berkaitan dengan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebesar 24.800.000 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang diduga telah dimiliki dan dikuasai oleh dua oknum Eks pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Katanya, uang tersebut adalah salah satu syarat untuk modal awal pengelolaan kapal dan akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima untuk pembiayaan mengurus surat-surat kapal, seperti KSO, Sertifikat Kapal, Surat Izin Berlayar dan lain-lain.
"Kami merasa ditipu, ini keterlaluan," kata Direktur BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Candra Wahyoni, S.Hut kepada media ini.
Yoni mengaku baru menyadari hal itu setelah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, H Masykur mengeluarkan pernyataan resmi pada media ini. Bahwa, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tidak pernah meminta apalagi menerima uang puluhan juta dari BUMDes Al-Ikhlas.
"Nggak ada itu, nggak ada. Itu bukan persyaratan, itu tindakan oknum aja itu," kata H Masykur kepada media ini, Kamis (28/10) lalu.
Selain itu, kata H Masykur Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tidak pernah mengurus keperluan administrasi persiapan pengelolaan kapal untuk BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang.
"Kalau memang itu diperuntukan untuk KSO ijin apa segala macam, ya seharusnya diserahkan kesini kalau memang diperuntukan untuk itu," terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang baru menjabat mulai Agustus 2021 lalu.
Setelah mengetahui hal itu, Yoni kemudian menceritakan kronologi tentang uang milik BUMDes Al-Ikhlas yang sekarang diduga sedang dalam penguasaan dua oknum Eks pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, yang berinisial AB Eks Kepala Bidang Perhubungan Laut dan AR Eks Kasubag Program dan Pelaporan.
"Kami kira selama ini uang itu sudah masuk ke Kas Dishub," bebernya.
Pada tanggal 23 Februari 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima berkunjung ke kantor Pemerintah desa Sangiang untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pembuatan 4 unit kapal senilai 4.2 Miliar di pesisir desa Sangiang. Saat itu, selain membahas rencana pembuatan kapal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima juga melirik BUMDes Al-Ikhlas sebagai yang digadang-gadang akan mengelola salah satu kapal tersebut jika nantinya sudah selesai pembuatan.
Namun, kata Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, untuk mengelola kapal tersebut, BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang harus memiliki modal awal yang cukup untuk mengoperasikan kapal. Modal tersebut tidak harus diserahkan terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, melainkan BUMDes Al-Ikhlas hanya diminta untuk menunjukan saldo rekening sebagai bukti bahwa BUMDes Al-Ikhlas punya uang.
"Katanya pada saat itu kami hanya diminta tunjukan saldo rekening saja," kata Yoni.
Kemudian belum lewat satu bulan, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2021 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima mengundang BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang untuk hadir di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, tepatnya di ruangan Kasuba program dan pelaporan untuk memaparkan profil dan program kerja BUMDes.
"Saya diperintahkan oleh pak kades untuk hadir disana (kantor dishub). Surat undangan baru saya terima setelah di kantor Dishub," jelasnya.
Yoni menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta apalagi memohon-mohon kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima agar salah satu kapal milik Pemerintah Kabupaten Bima dapat dikelola oleh BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang.
Kata Yoni, semua itu berawal, bersumber dan berdasarkan dari permintaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima kepada BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang. Dinas Perhubungan Kabupaten Bima lah yang datang memberikan kepercayaan, yang mengundang, yang bersurat bahkan yang meminta uang kepada BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang.
"Perlu kami tegaskan, bahwa kami tidak pernah meminta, kami tidak pernah bersurat, kami tidak pernah meminta untuk diundang, kami tidak pernah memberi uang jika tidak diminta, sampai dengan saat ini kami tidak pernah menandatangani surat apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Yoni menjelaskan bahwa uang Rp 24.8 juta yang saat ini diduga sedang dalam penguasaan kedua oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tersebut diserahkan pada tanggal 2 September 2021 lalu, melalui rekening milik M. Din.
Hal itu dilakukan atas perintah dari Arasid H. Imran, SE selaku Komisaris atau kepala desa Sangiang yang meminta, menyuruh bahkan terkesan memaksa agar pengurus BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang hari itu juga segera mengirim uang.
"Kami diminta oleh atasan, ya kami kirim. Bahkan kami harus menjual aset dan berhutang. Soalnya kata pak kades hari itu juga harus dikirim, tidak boleh tidak," ujarnya.
Dalam proses itu, BUMDes Al-Ikhlas hanya terlibat di dalam pengiriman uang melalui agen Nifah Brilink, selebihnya tidak terlibat di dalam hal apapun. Kata Yoni, pihaknya tidak pernah dilibatkan lebih dalam urusan itu.
"Dalam proses ini kami hanya disuruh mengirim, selebihnya kami tidak pernah tau apa-apa," ucapnya.
Setelah mengetahui, bahwa pihaknya diduga ditipu dan dibohongi oleh kedua oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Kata Yoni, BUMDes Al-Ikhlas sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
"Kita sedang mempertimbangkannya, pasalnya ini bukan uang pribadi saya. Tapi uang negara," tutupnya.
Ochan/IN