| Foto: Kop surat BPBK Yarki Kabupaten Dompu |
Indikatorntb.com - Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Yayasan Tambora Bangkit (YARKI) Kabupaten Dompu melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala dan tim ULP/LPSE/UKPBJ Kabupaten Dompu kepada ketua DPRD Kabupaten Dompu, Cq. Komisi I, Komisi II dan Komisi III, Senin (18/10/21).
Dalam surat permohonan tersebut, DPRD Kabupaten Dompu diminta untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala dan tim ULP/LPSE/UKPBJ Kabupaten Dompu terkait adanya dugaan tindak pidana pengaturan pemenangan tender di lingkungan pemerintah Kabupaten Dompu.
"Hari ini secara resmi kami telah bersurat kepada DPRD Kabupaten Dompu. Kami minta agar RDPU segera digelar minggu depan," kata Abdullah, SH.,MH Ketua BKBH YARKI Kabupaten Dompu.
Lebih lanjut, Abdullah, SH.,MH mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Dompu sebagai representasi rakyat dirasa perlu menggelar RDPU bersama untuk membahas terkait persoalan yang timbul akibat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di tubuh ULP/LPSE/UKPBJ Kabupaten Dompu.
"Kami menduga, bahwa proses tender sampai pada proses pengumuman yang dilakukan oleh mereka telah diatur secara masif, sistematis dan didominasi oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya.
BKBH YARKI meminta agar RDPU bersama ULP/LPSE/UKPBJ Kabupaten Dompu digelar pada hari Jum'at 22 Oktober 2021 mendatang, pukul 09.00 wita bertempat di Aula kantor DPRD Kabupaten Dompu.
Selain itu, kata Abdullah, diharapkan agar DPRD Kabupaten Dompu memanggil Kepala dan Tim ULP/LPSE/UKPBJ Kabupaten Dompu dan untuk menjamin jalannya diskusi yang berdasarkan data, maka diharapkan dokumen hasil tender tahun 2021.
"Bawa juga dokumen-dokumen terkait, supaya diskusi kita terarah berdasarkan data dan fakta yang ada," terangnya.
Abdullah pun berharap, agar DPRD Kabupaten Dompu menindaklanjuti surat permohonan RDPU yang ia sampaikan secara profesional dan objektif.
Furkan/IN