Notification

×

Iklan

Iklan

Menyoal Proses Hukum Pidana Dalam Kasus Rp275 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 | 10.54.00 WIB

 

Foto: Ilustrasi

Indikatorntb.com - Masyarakat Kabupaten Bima hingga saat ini masih bertanya-tanya tentang perkembangan, proses hukum dan akhir cerita dari kasus dugaan tindak pidana suap Rp275 juta. Apakah masih berlanjut, atau sudah tutup buku tanpa adanya kesimpulan yang jelas dan pasti.


Kasus yang melibatkan Drs. Syafruddin mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bima yang diduga sebagai penerima suap dan H. Aswad, salah satu masyarakat desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima diduga sebagai pemberi suap hingga saat ini masih hangat di telinga publik.


H. Aswad diduga telah memberikan uang sebesar Rp275 juta kepada Drs. Syafruddin sebagai pelicin atau modal untuk melobi proyek pengadaan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar. Serah terima uang tersebut, dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020.


Pihak-Pihak Yang Diduga Terlibat


Dalam kasus tersebut, selain melibatkan Drs. Syafruddin dan H. Aswad, nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri juga disebut-sebut menerima kucuran uang Rp275 juta dari Drs. Syafruddin.


Hal itu diungkapkan oleh ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Nasdem, Edy Mukhlis dalam konferensi persnya pada 22 September 2021 lalu di salah satu media online. 


Dalam keterangannya, Edy Mukhlis menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari H. Aswad tentang proses serah terima uang Rp275 juta itu. Bermodalkan pengaduan itu, Edy Mukhlis bersama ketua Komisi I mendatangi rumah Drs. Syafruddin guna mendapatkan klarifikasi.


Katanya, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Drs. Syafruddin mengakui bahwa dirinya memang telah menerima uang Rp275 juta dari H. Aswad untuk keperluan lobi proyek pengadaan kapal senilai 4,2 miliar. Bahkan, kata Edy Mukhlis, berdasarkan pengakuan Drs. Syafruddin, uang tersebut telah diserahkan kepada Bupati Bima.


Bupati Bima dan Drs. Syafruddin Membantah Pernyataan Edy Mukhlis


Melalui beberapa media online, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri membatah pernyataan Edy Mukhlis, menurutnya apa yang dikatakan oleh Edy Mukhlis adalah sebuah fitnah yang sangat kejam dan tidak berdasar. 


Sebab, dirinya merasa tidak pernah menerima uang Rp275 juta dari Drs. Syafruddin apalagi uang itu disebut-sebut sebagai fee proyek pengadaan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar. Bahkan, Bupati Bima meminta kepada Edy Mukhlis untuk menarik kembali semua pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka.


Tidak hanya Bupati Bima, Drs. Syafruddin Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bima pun membantah pernyataan Edy Mukhlis. Bahkan, mengancam akan melaporkan Edy Mukhlis kepada pihak yang berwajib.


Kata Syafruddin, pernyataan Edy Mukhlis sangatlah mengada-ngada bahkan terkesan menfitnah. Sebab, ia merasa tidak pernah menyebut nama Bupati Bima menerima uang Rp275 juta. 


Pengakuan H. Aswad dan Drs. Syafruddin


Seperti pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mukhlis dalam konferensi pers dan pernyataan tersebut telah diterbitkan oleh beberapa media online. H. Aswad telah mengadukan permasalahannya kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima, dalam pengaduannya, H. Aswad mengaku telah menyerahkan uang Rp275 kepada Drs. Syafruddin, pengakuan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh Edy Mukhlis.


Sementara itu, pada salah satu media online, Drs. Syafruddin juga mengakui telah menerima uang itu dari H. Aswad untuk keperluan lobi proyek pengadaan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar. Bahkan, dirinya masih menyimpan kwitansi serah terima uang yang dimaksud.


Meski ditempat dan waktu yang berbeda, kedua belah pihak, baik Drs. Syafruddin maupun H. Aswad sama-sama telah mengakui perbuatan serah terima uang Rp275 juta tersebut. 


Pihak-pihak yang melaporkan


Terkahir, beberapa pihak sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Setidaknya 3 (tiga) laporan sudah bersarang di atas meja aparatur penegak hukum dengan dugaan pidana yang berbeda-beda pula.


Laporan Bupati Bima


Selain membantah pernyataan Edy Mukhlis, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui tim kuasa hukumnya juga melaporkan Edy Mukhlis kepada Dit Reskrimsus Polda NTB pada Jum'at 1 Oktober 2021 lalu, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam keterangannya, Bupati Bima mengaku sudah menyerah beberapa bukti dan menyodorkan beberapa saksi. Bahkan, dirinya sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan sebagai pelapor pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.


Laporan LSM Lidik


Pada hari Senin 27 September 2021 ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik, Sirnawan juga melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. LSM Lidik melaporkan Drs. Syafruddin atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.


Perbuatan Drs. Syafruddin yang diduga telah menerima uang Rp275 dari H. Aswad untuk keperluan lobi-lobi proyek/program patut diduga sebagai tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Menurut, Sirnawan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bima tidak punya kewenangan menerima uang atau melakukan lobi-lobi proyek.


Saat dikonfirmasi oleh media indikatorntb.com, Sirnawan menjelaskan bahwa laporannya sedang di dalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Katanya, saat itu, Kejaksaan Negeri Raba Bima akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.


Laporan Masyarakat


Terkait persoalan tersebut, selain Bupati Bima dan Ketua LSM Lidik, salah satu masyarakat Kabupaten Bima juga telah membuat laporan Polisi.


Dibandingkan dengan laporan Bupati Bima dan Ketua LSM Lidik, Laporan yang disampaikan oleh Furkan, salah satu masyarakat Kabupaten Bima memiliki kesamaan juga perbedaan tersendiri. Jika Bupati Bima melaporkan Edy Mukhlis atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE kepada Dit Reskrimsus Polda NTB, dan ketua LSM Lidik melaporkan Drs. Syafruddin atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, maka Furkan melaporkan Drs. Syafruddin kepada Dit Reskrimsus Polda NTB atas dugaan tindak pidana suap.


Furkan menganggap perbuatan serah terima uang antara Drs. Syafruddin dan H. Aswad tersebut, merupakan perbuatan pidana yang patut diguga sebagai tindak pidana suap sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.


Menurut Furkan, perbuatan menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan atau pejabat pemerintah agar melakukan sesuatu dan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dan merugikan kepentingan umum patut diduga sebagai tindak pidana suap.


Sebaliknya, perbuatan penyelenggara negara atau pejabat pemerintah yang menerima sejumlah uang dengan menjanjikan sesuatu kepada si pemberi lalu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya juga patut diduga sebagai tindak pidana suap.


Kata Furkan, Baik yang memberi, maupun yang menerima, keduanya sama saja. Yaitu, sama-sama dapat dijerat secara hukum.


Laporan yang disampaikan oleh Furkan, pada Senin 11 Oktober 2021 lalu sudah diregistrasi dan di disposisi oleh Dit Reskrimsus Polda NTB dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/185 IX/2021/Dit Reskrimsus.


Furkan mengaku, sudah 2 (dua) kali mendatangi Dit Reskrimsus untuk melakukan konsultasi terkait kasus yang ia laporkan. Namun, hingga saat ini, dirinya masih belum mendapat panggilan dari pihak Dit Reskrimsus Polda NTB dalam rangka memberikan keterangan sebagai pelapor untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.


Katanya, jika pekan ini dirinya belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Dit Reskrimsus Polda NTB maka dirinya akan kembali bertamu untuk yang ke 3 kalinya kepada Polda NTB. Dan jika setelahnya, belum juga ada tindakan dari pihak Dit Reskrimsus Polda NTB, maka dirinya bersama kawan-kawannya akan melakukan upaya-upaya konstitusional dalam rangka mendesak Dit Reskrimsus Polda NTB untuk segera menindaklanjuti laporannya.


Laporan Pidana Penipuan


Sebenarnya, jika dilihat dari rentetan peristiwa serah terima uang Rp275 tersebut, Drs. Syafruddin bisa saja dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh H. Aswad atas dugaan tindak pidana penipuan.


Unsur-unsur pidananya jelas, H. Aswad menyerahkan uang Rp275 kepada Drs. Syafruddin bukan tanpa alasan yang jelas. Ia di iming-imingi atau ada perjanjian dengan Drs. Syafruddin untuk mengerjakan proyek pengadaan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar.


Namun pada kenyataannya, boro-boro mendapatkan proyek pengerjaan 4 unit kapal itu, H. Aswad malah dirugikan. Uangnya Rp275 hangus dan tidak kembali.


Akan tetapi, sampai dengan hari ini H. Aswad memilih diam dan tidak melakukan upaya hukum apa-apa. Entah apa sebabnya, kita tidak pernah tahu. Padahal peluang untuk menempuh jalur hukum terbuka lebar untuk H. Aswad.


Dari uraian diatas, penulis dapat menyimpulkan, bahwa polemik uang Rp275 sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah memberikan citra yang buruk kepada pemerintah kabupaten Bima dalam mengelola program atau proyek.


Tidak sedikit pihak yang terlibat dan tersandung dalam kasus Rp275 ini. Seperti misalnya, ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Mukhlis dilaporkan ke Polda oleh Bupati Bima, nama Hj. Indah Dhamayanti Putri disebut-sebut menerima uang fee proyek dan itu dianggap mencemarkan nama baik Bupati Bima dan keluarganya. Atau nama Drs. Syafruddin dan H. Aswad menjadi viral di media sosial.


Selain itu, buntut dari kasus Rp275 ini, setidaknya 3 (tiga) laporan sudah sampai di atas meja aparatur penegak hukum, baik itu di Kejaksaan maupun di pihak kepolisian. Dan tidak menutup kemungkinan, laporan-laporan yang lain akan segera menyusul.


Lebih jauh, tentang proses hukum yang sedang ditempuh oleh Bupati Bima di Polda NTB, LSM Lidik di Kejaksaan Negeri Raba Bima dan laporan Furkan di Polda NTB, dapat menimbulkan polemik, konflik dan ketidakpuasan masyarakat yang berkepanjangan. 


Bisa saja, masyarakat melakukan aksi demonstrasi guna mendesak aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Polda NTB untuk segera menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam kasus tersebut, penulis sepenuhnya, tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Dan tetap memberikan ruang kepada publik untuk membuat kesimpulan masing-masing.


Ochan/IN

×
Berita Terbaru Update