![]() |
| Foto: Wawan Risman, Ketua BUMI Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. |
Indikatorntb.com - Barisan Muda Umi Dinda (BUMI) akan melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana suap kepada Unit Tipidkor Polres Bima Kota, Minggu (26/09/21).
Ketua BUMI Kecamatan Wera, Wawan Risman mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan Safrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dan H. Aswad warga desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dalam waktu dekat atas dugaan tindak pidana suap.
"In Syaa Allah, pasti kami laporkan. Tunggu saja," tegasnya kepada media ini.
Menurut Wawan, proses serah terima uang dari H. Aswad kepada Safrudin yang dilakukan secara bertahap pada tahun 2018, 2019 dan 2020 lalu, patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana suap. Pasalnya uang sebanyak Rp275 juta tersebut, digunakan untuk membayar fee proyek pengadaan 4 unit kapal.
"Perilaku kejahatan seperti ini tdk bisa dibiarkan, apalagi sampai nama baik kepala daerah bawa-bawa atas ketidakpuasan mereka berdua yang tidak berhasil memenangkan tender proyek pengadaan 4 Unit kapal itu," paparnya.
Kata Wawan, apapun alasannya perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Apalagi sudah ada pengakuan dari masing-masing terduga pelaku sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edymuhlis beberapa waktu lalu.
"Ini penyakit dan BUMI tidak akan memberikan kompromi terhadap pelaku kejahatan seperti mereka berdua (H Aswad dan Safrudin)," ujarnya.
Wawan kembali menegaskan, bahwa dugaan tindak pidana suap tersebut sangat mudah untuk diproses secara hukum dengan cepat. Pasalnya kedua belah pihak sudah mengakui perbuatan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bima.
"Mereka sudah mengakui kok, tidak susah untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana suap menyuap itu," tutupnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bima, Fraksi Nasdem Edymuhlis diruang kerjanya dihadapan puluhan wartawan saat melakukan konferensi pers, sebagaimana dikutip dari pemberitaan mediaaspirasi.online yang diterbitkan pada Rabu, 22 September 2021 lalu.
"Saya bersama Ketua Komisi I secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, tentang uang 275 juta tersebut dan diarahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya, akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada," papar Edymuhlis dikutip dari mediaaspirasi.online.
Furkan/IN
