| Foto: Ilustrasi Suap (Sumber: CNBC) |
Indikatorntb.com - Berawal dari pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Fraksi Partai Nasdem, Edy Muhlis,S.Sos kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan H. Aswad masyarakat asal desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dengan Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima mencuat di permukaan publik.
Tidak tanggung-tanggung, Edy Muhlis dengan gagah beraninya melakukan jumpa pers di ruang kerjanya dihadapan puluhan awak media untuk mengungkapkan peristiwa itu dengan maksud membantu H. Aswad, adik kandung kerabatnya H. Adlan yang juga seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN Dapil Wera-Ambalawi untuk mendapatkan kembali uang Rp275 juta yang telah disetor oleh H. Aswad kepada Safrudin.
Dalam keterangannya yang dimuat oleh mediaaspirasi.online, Edy Muhlis seolah-olah menganggap H. Aswad sebagai korban penipuan dan Safrudin sebagai pelaku. Menurutnya, kasus tersebut, harus dibawah ke ranah hukum lantaran H. Aswad mengalami kerugian berupa uang Rp275 juta, sementara disisi lain, Safrudin dianggap tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Dikatakan, H. Aswad menyerahkan uang Rp275 juta kepada Safrudin secara bertahap, yaitu pada tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan perjanjian bahwa proyek pengadaan kapal senilai 4,2 miliar akan dikerjakan oleh H. Aswad. Namun, perjanjian tersebut, dinilai sebagai sebuah kebohongan yang merugikan H. Aswad, sebab proyek pengadaan kapal miliar rupiah tersebut, dikerjakan oleh pihak lain.
Merasa dibohongi dan ditipu oleh Safrudin, H. Aswad kemudian menceritakan masalah tersebut kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima dengan harapan dapat menyelesaikan masalah yang ia alami. Mendengar cerita itu, Edy Muhlis merasa punya beban moral untuk membantu H. Aswad. Namun, pernyataan demi pernyataan yang dilontarkan oleh Edy Muhlis dalam membela kepentingan masyarakat (H.Aswad) sepertinya tidak membuahkan hasil. Justru menimbulkan polemik yang tidak berkesudahan.
Nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti, SE bahkan disebut-sebut menerima uang Rp275 dari Safrudin. Meski setelah beberapa saat kemudian dibantah secara tegas oleh Bupati Bima.
Tidak sedikit pernyataan Edy Muhlis yang patut dipertanyakan kebenarannya, misalnya apakah betul H. Aswad telah menyerahkan uang Rp275 juta kepada Safrudin, apa buktinya? Benarkah Safrudin telah mengakui perbuatan menerima uang pemberian dari H. Aswad tersebut? Jika telah menerima uang itu, benarkah Safrudin tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut? Kapan Edy Muhlis mendatangi rumah Safrudin? Benarkah H. Aswad menceritakan hal itu kepada Lembaga DPRD Kabupaten Bima?
Mungkinkah H. Aswad melakukan (menyerahkan uang) semua itu demi mendapatkan proyek pengerjaan kapal senilai 4,2 miliar? Jika Safrudin dianggap melakukan dugaan tindak pidana penipuan, kenapa tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Kapan Safrudin menyerahkan uang Rp275 itu kepada Bupati Bima, dimana, jam berapa, sama siapa? Apa dasarnya sehingga Eks Kadis Perhubungan Kabupaten Bima diduga melakukan konspirasi tipu-tipu bersama Bupati Bima? Mana buktinya bahwa Bupati Bima telah menerima uang Rp275 juta itu dan digunakan saat kampanye?
Semua pertanyaan diatas tidak ada satu pun yang bisa dibuktikan oleh Edy Muhlis, tidak ada bukti, semua hanya berdasarkan cerita sepihak yang ditelan secara mentah. Artinya tidak ada satu pun pernyataan Edy Muhlis yang bisa dipercaya.
Kemudian setelah nama, pangkat dan jabatan berikut pernyataannya viral di media sosial dan mendapat respon negatif dari publik (blunder) Edy Muhlis malah menyalahkan awak media dan menuduh telah memplintir pernyataannya, bahkan dirinya tidak merasa tidak pernah menuduh Bupati Bima menerima uang Rp275 juta. Aneh tapi itulah kenyataannya.
Edy Muhlis berhasil menarik perhatian publik setelah menari diatas segala keterangannya. Tapi gagal mengajak publik untuk sama-sama menolong H. Aswad menuntut pengembalian uang Rp275 juta itu. Ia gagal mengajak publik untuk bersimpati kepada H. Aswad, juga telah gagal menarasikan kasus ini sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan banyak pihak. Malah sebaliknya, publik menganggap kasus tersebut sebagai kasus suap dan menyuap antara H. Aswad dan Safrudin. Pernyataan Edy Muhlis dinilai politis, tendensius bahkan mencemarkan nama baik Bupati Bima.
Berbagai tanggapan pun datang dari berbagai pihak (publik) salah satunya datang dari Wawan Risman ketua Barisan Muda Umi Dinda (BUMI) Kecamatan Wera.
Wawan sama sekali tidak melihat peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana penipuan. Sama sekali tidak dilihat demikian. Justru sebaliknya Wawan, melihat dari kacamata hukumnya bahwa kasus tersebut, murni kasus dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh H. Aswad dan Safrudin. Wawan juga menganggap pernyataan Edy Muhlis tersebut sangat politis, tendensius dan terkesan mencemarkan nama baik Bupati Bima.
Bahkan Wawan berencana untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana suap menyuap tersebut kepada pihak kepolisian. Baginya, jika pernyataan Edy Muhlis benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan maka apa yang dilakukan oleh H. Aswad dan Safrudin adalah perbuatan sekelompok mafia yang telah merusak marwah daerah Kabupaten Bima.
Hingga saat tulisan ini diterbitkan, penulis sama sekali belum bisa membuat kesimpulan tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi, siapa benar siapa salah, kasus tersebut, murni penipuan atau suap menyuap, entahlah hanya mereka yang tahu. Semuanya penulis kembalikan kepada publik untuk menilai menggunakan pisau bedahnya masing-masing.
Penulis: Furkan