Notification

×

Iklan

Iklan

Ditempo 2 Bulan, Bupati Minta Kades dan BPD Se-Kabupaten Bima Bikin ini

Senin, 27 September 2021 | 18.04.00 WIB

 

Foto: Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (Dok.IN)

Indikatorntb.com - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengeluarkan instruksi kepada Kepala desa dan Ketua BPD Se-Kabupaten Bima untuk melaksanakan penyusunan Perdes dan Perkades perubahan Tahun Anggaran 2021, Senin (27/09/21).


Melalui surat nomor: 414.24/1085/06.16/2021 perihal pelaksanaan penyusunan Perdes tentang APBDesa perubahan dan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDesa TA.2021, kepala desa dan BPD Se-Kabupaten Bima diminta untuk menyelesaikan pelaksanaan penyusunan Perdes dan Perkades perubahan TA.2021 paling lambat 11 November 2021 mendatang.


Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bima nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2021 menjadi dasar hukum, sehingga pemerintah desa dan BPD perlu melakukan penyusunan Perdes dan Perkades tersebut.


Dalam surat yang diterbitkan pada Senin, 27 September 2021 tersebut, setidaknya terdapat 10 poin yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Bima dalam melaksanakan penyusunan Perdes dan Perkades yang dimaksud, diantaranya:


1. Bahwa pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021 diupayakan dilakukan setelah penetapan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes TA.2021



2. Tahapan penyusunan rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021 dilakukan seperti tahapan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes awal dan tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA. 2021. Namun dengan format dokumen perubahan APBDes dan penjabaran perubahan APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Bahwa rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021 yang telah dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD harus disampaikan paling lambat 11 November 2021 untuk dievaluasi oleh tim Kecamatan.


4. Penyampaian rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021 sebagaimana dimaksud diatas dibuat sebanyak (lima) 5 rangkap, dan dilengkapi dengan dokumen evaluasi sebagai berikut:


a. Kesepakatan bersama antara kepala desa dan ketua BPD terhadap rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021


b. Persetujuan BPD atas rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021 yang dilampiri dengan berita acara rapat pembahasan atas rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021


c. Laporan realisasi pelaksanaan APBDes TA 2021 periode Januari s.d September


5. Penetapan dan pengundangan rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa menjadi peraturan desa tentang perubahan APBDes dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes menjadi peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes paling lambat akhir minggu kedua bulan Desember 2021,


6. Peraturan desa tentang perubahan APBDes dan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes kembali harus dikonversi ke dalam aplikasi Siskeudes,


7. Alokasi pendapatan transfer desa untuk jenis sumber dana dari DD,ADD dan BDPRD tidak mengalami perubahan;


8. Kecuali dari sumber dana ADD bagi desa-desa yang mendapatkan  DINDA


9. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Republik Indonesia Nomor: SE-3/PK/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penegasan atas surat edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 tentang penyusunan penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA. 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, bahwa yang terkait dengan pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu dana desa TIDAK BOLEH dialihkan ke belanja kegiatan yang lain selain belanja kegiatan lingkup penanganan Pandemi Covid 19 saja dan pengalihan belanja kegiatan tersebut sudah melalui persetujuan BPD,


10. Mengingat pentingnya agenda penyusunan rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDesa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran perubahan APBDes TA.2021, diminta kepada kepala desa dan BPD agar lebih memprioritaskan kegiatan ini hingga tepat waktu dan selalu bekerja sama dengan tenaga pendamping desa dan selalu mengkonsultasikannya dengan staf terkait baik di tingkat Kecamatan maupun di DPMD Kabupaten Bima.


Surat perihal pelaksanaan penyusunan Perdes tentang APBDesa perubahan dan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDesa TA.2021 tersebut, tembusannya disampaikan kepada; Bupati Bima (sebagai laporan), Sekertaris Daerah Kabupaten Bima, Camat Se-Kabupaten Bima, Tenaga Ahli Pendamping Desa, Pendamping Desa Se-Kabupaten Bima dan Arsip.


Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update