![]() |
| Foto: Wakil Direktur CV Media Kita Arifin, SH(Baju Merah) dan Kuasa Hukumnya Abdullah,SH.,MH (Baju Putih) saat mebuat laporan polisi |
Indikatorntb.com - CV Media Kita melalui kuasa hukumnya Abdullah, SH.,MH akhirnya melaporkan Direktur RSUD Dompu kepada Sat Reskrim Polres Dompu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (23/09/21).
"Tadi sudah kami laporkan," kata Abdullah, SH.,MH kepada media ini.
Upaya hukum yang di tempuh oleh CV Media Kita merupakan buntut dari tindakan pemutusan sepihak kontrak pengelolaan area parkir RSUD Dompu oleh Dr. Arief Firyasa Maulana selaku Direktur RSUD Dompu.
Akibat dari pemutusan kontrak pengelolaan area parkir tersebut, CV Media Kita merasa dirugikan. Pasalnya, pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, CV Media Kita sudah membayar biaya kontrak sebesar 20 juta rupiah untuk masa kontrak tahun 2021.
Menurut Abdullah, SH.,MH perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, yaitu dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan.
"Kami merasa ditipu, kami sudah bayar full untuk masa kontrak tahun 2021, tapi tiba-tiba kontrak kerjasama itu diputus secara sepihak," ujarnya.
Selain dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, Direktur RSUD Dompu juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
"Dalam satu laporan, ada dua dugaan tindak pidana yang kami laporkan, penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul berharap kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini Sat Reskrim Polres Dompu untuk segera memproses laporan hukum yang dilakukan oleh CV Media Kita secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentunya kami berharap kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur RSUD Dompu masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan atau tanggapan.
Furkan/IN
