![]() |
Foto: Suasana aksi demonstrasi di depan kantor Polres Bima Kota. |
"Tindakan premalisme, pengacaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ipin kepada salah satu mahasiswa yang bernama Ajhari bahwa, Polres Bima Kota harus menegakan aturan sesuai UUD yang berlaku. Karena dikhawatirkan oleh massa aksi ini akan ditiru oleh yang lain ketika pihak Polres tidak menegakan hukum," Kata Asmudiyanto selaku Jendlap kepada media ini.
Informasi yang dihimpun oleh media ini, Ipin diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Ajhari salah satu massa aksi yang menggelar aksi demonstrasi di Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Ipin pun telah dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian setempat, namun hingga hari ini belum juga diperiksa dan di adili oleh pihak kepolisian.
Massa aksi meminta agar Ipin terduga pelaku penganiayaan segera di proses dan di adili. Selain itu, massa aksi juga meminta agar Kapolsek Wera dicopot dari jabatannya. Jika tuntutan ity tidak di penuhi, maka massa aksi akan menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak.
Davi/Indikatorntb