![]() |
| Foto: Massa Aksi MPD saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Dompu (dok.istimewa). |
Indikatorntb.com - Terkait kasus salah bayar belanja modal tanah yang sedang di proses oleh Tipidkor Polres Dompu, Masyarakat Peduli Dompu (MPD) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik sekaligus yaitu di depan Polres Dompu, Kejaksaan Negeri dan Kantor Pemerintah Kabupaten Dompu, Kamis (09/02/23).
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta Bupati Dompu, Kader Jaelani mencopot Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad, ST dari jabatannya karena dianggap dalam menjalankan tugas.
"Meminta bupati dompu untuk segera mencopot kepala dinas BPKAD karena sudah lalai dalam menjalankan tugas," kata Arif Wahyudin selaku Korlap Aksi kepada media ini.
Selain itu, massa aksi MPD juga mendesak Kapolres Dompu untuk mempercepat proses hukum kasus dugaan tindak pidana yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
Bahkan massa aksi secara terang-terangan meminta, agar para terlapor dan Kepala BPKAD Kabupaten Dompu yang diduga telah bersekongkol untuk mengambil keuntungan, masing-masing segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mendesak pihak polisi untuk segera melakukan percepatan proses hukum dan menetapkan terlapor dan Kepala BPKAD sebagai tersangka," terang Arif.
Lebih serius, Arif bersama massa aksi menegaskan jika tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah kabupaten Dompu dan pihak Kepolisian, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi dan hal itu akan mengakibatkan terjadinya instabilitas di Kabupaten Dompu.
"Kasus ini aka kami kawal sampai tuntas, jika Kepolisian dan Bupati Dompu tidak menindaklanjuti pernyataan masa aksi, kami yakin bahwa Dompu aka di buat instabilitas," Ujarnya.
Sebagai informasi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja modal tanah senilai Rp. 1.080.000.000 tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang ditangani serius oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Dompu.
Sejumlah pihak bahkan sudah diperiksa oleh dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Dompu, diantaranya pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait seperti Notaris, Staf BPKAD dan Staf Tata Pem.
Tim/IN
